Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi. Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk. Di Kecamatan: Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
Formulir F.1.29. diajukan ke Kepala Desa untuk mendapatkan Surat Pengantar yang ditanda tangani Kepala Desa 3. Surat Pengantar dan Formulir F.1.29 diajukan ke Camat melalui PATEN untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Dalam Kabupaten (Formulir F.1.30.) Syarat Pindah Penduduk Antar Kabupaten : Membawa fotokopi kartu keluarga (KK) Langkah-langkah Cara Pindah Penduduk Antar Kabupaten : Mengisi formulir di Dinas Dukcapil/kelurahan/kecamatan; Dinas Dukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah (SKP) Membawa SKP, KK, KTP ke Dinas Dukcapil tujuan CONTOH FORMAT SURAT PERSETUJUAN PINDAH ANTAR INSTANSI. JLN. XXXXXXXXXXX NO. XXX TELEPON. XXXXXXXX. Sehubungan dengan surat dari saudara xxxxxxxxxx, NIP. xxxxxxxxxxxx tanggal xx xxx xxxx perihal permohonan pindah, maka kami yang bertanda tangan dibawah ini: Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Pegawai Negeri Sipil tersebut dibawah ini PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DOMISILI (SKPD) Dasar Hukum. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Untuk kepindahan penduduk antar kabupaten/kota dalam provinsi ditandatangani kepala bidang pendaftran penduduk, sedangkan kepindahan penduduk antar provinsi/keluar propinsi ditandatangani oleh Kepala Dinas u60A.